Hukum meninggalkan puasa secara sengaja
Jika ada umat muslim yang meninggalkan puasa secara sengaja, maka hukumnya adalah dosa besar. Para ulama memiliki pendapat yang sama terkait persoalan ini, bahkan beberapa ulama pun menyatakan bahwa pendapatnya ini berdasarkan hasil ijma'.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah-rahimahullah berkata bahwa, "Apabila ada yang sengaja meninggalkan puasa, maka diberi sanksi sesuai keputusan pemimpin, kecuali bila ia belum atau perlu diajari dulu,” (Al Fatawa Al Kubro: 473).
Ibnu Hajar Al Haitsami rahimahullah juga menyebutkan, "Tidak mengerjakan puasa satu hari saja atau merusak puasa dengan jima’ dan bukan karena sakit atau bepergian, maka termasuk dosa besar ke-140 dan 141,” (Az-Zawajir: 323).
Dapat dikatakan bahwa meninggalkan puasa secara sengaja, hukumnya memang gak diperbolehkan dan akan mendapatkan dosa besar. Walau begitu, Allah merupakan dzat yang maha pemaaf, sehingga jika kamu pernah dengan sengaja meninggalkan puasa, maka segeralah bertaubat.
Syeikh Ibnu Baaz berkata, "Barang siapa yang meninggalkan puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa uzur yang syar’i, maka dia telah melakukan kemungkaran besar. Namun apabila dia bertaubat, maka Allah menerima taubatnya. Dia wajib bertaubat dengan kejujuran dan penyesalan masa lalu, bertekad tidak mengulanginya, mengucapkan istigfar sesering mungkin, dan meng-qadha’ hari yang ditinggalkan."
Allah selalu membukakan pintu taubat untuk hamba-Nya yang memang ingin bertaubat. Jika sudah bertaubat, maka tanamkanlah komitmen dalam diri sendiri untuk gak mengulangi perbuatan itu lagi. Puasa Ramadan hukumnya memang wajib untuk dilaksanakan umat muslim yang sudah memenuhi syarat wajib puasa.
Tas Ransel Sekolah Backpack Bella Naughty
Koleksi tas ransel dari Naughty ini dibuat dengan bahan corduroy yang cocok untuk dibawa kemanapun ZALORAns pergi! Dengan gaya yang trendy, tas ini cocok untuk dipakai ke sekolah maupun pergi main di luar ruangan. Terbuat dari bahan yang kuat, tahan lama, dan banyak variasi untuk pilihan sesuai gayamu.
Tas ini bisa muat laptop hingga 14 inch lho! Dilengkapi dengan 1 kompartemen utama beresleting, 1 slot untuk laptop, 2 kantong di depan beresleting, 2 slot samping, dan 1 slot belakang. Tersedia dalam pilihan warna black, brown, dan pink.
Baca juga : 4 Rekomendasi Tas Smiggle untuk Berbagai Kebutuhan Anak
Itulah beberapa contoh surat izin tidak masuk sekolah karena sakit yang bisa ZALORAns tulis ketika hendak tidak masuk sekolah.
Mau cari berbagai koleksi tas sekolah anak model terbaru yang berkualitas? Cek koleksi selengkapnya hanya di ZALORA! Dapatkan promo spesial yang menarik untukmu!
Penulis: Fitrian Nurentama
Sehari sebelum Hari Raya Idul Adha, terdapat amalan puasa Arafah dengan keutamaan mulia. Namun, timbul pertanyaan, apakah puasa Arafah boleh dikerjakan tanpa puasa Tarwiyah? Sebab, keduanya terletak pada hari yang berurutan.
Berdasar uraian dalam buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, puasa Arafah merupakan ibadah yang dilaksanakan sehari dalam setahun, yakni pada 9 Dzulhijjah. Terdapat banyak pendapat terkait asal-muasal penamaannya. Salah satunya adalah karena bertepatan dengan momen Nabi Ibrahim AS mengetahui (arafa) kebenaran mimpinya.
Sementara itu, dirujuk dari buku Amalan Ibadah Bulan Dzulhijjah oleh Hanif Luthfi Lc MA, puasa Tarwiyah dikerjakan pada 8 Dzulhijjah. Istilah tarwiyah berasal dari kata tarawwa bahasa Arab yang artinya membawa bekal air. Sebab, pada 8 Dzulhijjah, jemaah haji akan minum, memberi minum unta tunggangannya, dan membawa air dalam wadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang muslim yang mengerjakan puasa Arafah akan dihapuskan dosanya tahun lalu dan tahun yang akan datang. Diambil dari buku Panduan Praktis Amalan Ibadah di Bulan Dzulhijjah oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa, dari Ibnu Qatadah, Rasulullah menerangkan,
يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ
Artinya: "Puasa Arafah menghapus dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan datang." (HR Muslim no 1662)
Amalan sekali setahun ini sangat sayang apabila ditinggalkan begitu saja. Namun, sebelum mengamalkannya, umat Islam harus tahu seluk-beluknya secara mendetail, termasuk hukum puasa Arafah tanpa Tarwiyah. Berikut ini penjelasan lengkapnya yang telah detikJateng siapkan.
Ketentuan Membatalkan Puasa Secara Sengaja untuk Pemudik
Memperbolehkan seseorang untuk membatalkan puasanya selama perjalanan mudik adalah salah satu bentuk kelonggaran dalam syariat Islam. Hal ini didasarkan pada hadis dan panduan agama yang menyatakan bahwa musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama Ramadan dengan syarat-syarat tertentu.
Syarat-syarat tersebut meliputi jarak perjalanan yang ditempuh, kondisi kesehatan, dan adanya kesulitan atau bahaya selama perjalanan. Jika perjalanan mudik diperkirakan akan membahayakan kesehatan atau mengancam keselamatan pengendara, maka membatalkan puasa diperbolehkan.
Menurut penjelasan dari situs resmi Universitas Muhammadiyah Jakarta, seorang Muslim yang meninggalkan puasa Ramadan karena melakukan perjalanan jauh, wajib menggantinya di lain hari (qadha). Ini berarti bahwa puasa yang ditinggalkan saat dalam perjalanan mudik harus diganti atau di-qadha pada waktu lain setelah Ramadan.
Namun demikian, hal ini tidak berarti bahwa membatalkan puasa saat mudik adalah sesuatu yang sembarangan dilakukan. Keputusan untuk membatalkan puasa harus diambil dengan penuh pertimbangan dan kesadaran akan tanggung jawab agama. Muslim diharapkan untuk tetap menjaga kesalehan dan mengganti puasa yang ditinggalkan di lain waktu.
Puasa Arafah Hari Minggu, Bolehkah?
Berdasarkan hasil sidang isbat Kementerian Agama, diketahui bahwasanya Idul Adha 2024 atau 1445 Hijriah akan jatuh pada Senin, 17 Juni 2024. Oleh karena itu, puasa Arafah dapat dikerjakan umat Islam pada Minggu, 16 Juni 2024 yang bertepatan dengan 9 Dzulhijjah 1445 H.
Tanggal ini menimbulkan pertanyaan baru. Bolehkah puasa Arafah pada hari Minggu? Sebab, Minggu adalah hari rayanya orang Nasrani.
Dirangkum dari buku Catatan Fikih Puasa Sunnah karya Hari Ahadi, sebagian ulama menyatakan hukumnya makruh. Di sisi lain, beberapa ulama justru menganjurkannya untuk menyelisihi orang-orang Nasrani. Sebab, termasuk karakteristik hari raya ialah tidak berpuasa.
Bahkan, ada riwayat yang menganjurkan seorang muslim berpuasa pada hari Ahad (Minggu). Dari Ummu Salamah, "Sesungguhnya Rasulullah SAW paling sering berpuasa di hari Sabtu dan Minggu. Beliau bersabda,
إنَّهما يوما عيد للمُشْرِكِينَ فَأُحِبُّ أَنْ أُخَالِفَهُمْ
Artinya: "Sesungguhnya dua hari tersebut ialah hari raya orang-orang musyrik dan saya ingin menyelisihi mereka." (HR An-Nasa'i dan dihukumi shahih oleh Ibnu Khuzaimah).
Namun, hadits di atas dihukumi lemah oleh para ulama. Di antaranya adalah Asy-Syaikh Nashir dalam Silsilah al-Ahadits adh-Dha'ifah, Dha'if at-Targhib, dan Takhrij al-Misykah. Oleh karena itu, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata,
"Pendapat yang paling tepat ialah berpuasa di hari Ahad (Minggu) tidak makruh dan tidak juga disunnahkan, sama seperti puasa di hari Selasa dan Rabu."
Dalam pendapatnya yang lain, sang syaikh berkata,
لا يكره صوم يوم السبت ولا صوم يوم الأحد
Artinya: "Tidak makruh berpuasa di hari Sabtu maupun di hari Ahad." (Fath Dzil Jalali wal Ikram, VII/458)
Demikian penjelasan lengkap seputar hukum puasa Arafah tanpa Tarwiyah. Semoga menjawab pertanyaan detikers, ya!
Rekomendasi Tas Sekolah Anak Terbaik
Apa Ancaman Bagi Orang yang Meninggalkan Puasa?
Orang yang meninggalkan puasa Ramadan tanpa ada uzur atau alasan yang dibenarkan dalam syariat Islam menghadapi ancaman serius.
Rasulullah SAW mengancam dengan siksaan yang pedih di akhirat bagi orang-orang tersebut. Hal ini karena meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa uzur termasuk dalam dosa besar yang paling besar dalam pandangan agama Islam.
Hukum Tidak Puasa di Bulan Ramadhan Bagi Pemudik
Bulan Ramadhan merupakan momen istimewa bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa. Namun, bagi sebagian orang, momen ini diiringi dengan tradisi mudik, perjalanan panjang untuk kembali ke kampung halaman. Dilema pun muncul, bagaimana hukum tidak puasa bagi pemudik?
Artikel ini akan membahas tuntas mengenai hukum tidak puasa di bulan Ramadhan bagi pemudik, berdasarkan dalil agama dan fatwa ulama. Kami akan mengulas berbagai situasi yang memungkinkan pemudik untuk tidak berpuasa, serta konsekuensi dan kewajibannya.
Baca juga: Tips Mudik Sehat dan Aman: Perjalanan Selamat
Hukum Nonton Film Dewasa Saat Puasa, Apakah Batal?
Daftar 8 perkara yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh dengan sengaja, mengobati dengan cara memasukkan benda pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), muntah secara sengaja, dan melakukan hubungan dengan lawan jenis.
Kemudian keluarnya air mani secara sengaja, mengalami haid atau nifas, gila, serta murtad. Jika berdasarkan beberapa hal tersebut, maka bisa dikatakan menonton film dewasa pada saat sedang berpuasa memang tidak secara langsung membatalkan puasa.
Dikutip dari artikel "Hukum Menonton Video Dewasa saat Ibadah Puasa" oleh Alhafiz Kurniawan (NU Online), memandang sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa. Oleh karena itu, tindakan menonton video dewasa tidak membatalkan puasa.
Meskipun statusnya tidak membatalkan, orang yang sedang berpuasa sebaiknya menghindarkan diri dari menonton film dewasa. Sebagaimana hikmah puasa, selayaknya menjauhi diri dari perkara yang dapat membatalkan puasa dengan cara menahan nafsu dan syahwat.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) melalui Komisi Fatwa juga telah mengeluarkan fatwa nomor 287 Tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi.
Dalam keputusan MUI tersebut, hal-hal berkaitan dengan "Memperbanyak, mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan gambar orang, baik cetak atau visual, yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat atau tembus pandang yang dapat membangkitkan nafsu birahi, atau gambar hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram,".
Dengan keluarnya Fatwa MUI tersebut, menonton film dewasa termasuk perbuatan yang haram lantaran melihat gambar orang yang dapat membangkitkan nafsu birahi atau gambar hubungan seksual.
Sementara itu terdapat hadis yang menyatakan "Barangsiapa melihat aurat saudaranya dengan sengaja, tidak diterima Allah SWT shalatnya selama 40 hari, dan tidak diterima doanya selama 40 subuh (hari),".
Sejumlah kalangan menilai bahwa hadis yang menyatakan demikian ini termasuk maudhu alias palsu lantaran perawinya, Harun, dianggap sebagai pembohong (alkadzab).
Meskipun hadis tersebut palsu, esensinya tetap penting dipahami. Bahwa, seorang muslim memang dilarang untuk menggunakan matanya untuk hal-hal terlarang seperti menonton film dewasa.
Selain itu, juga terdapat hadis yang bisa dijadikan landasan untuk tidak berbuat maksiat dengan tidak melihat aurat orang lain, seperti "Tidak boleh laki-laki melihat aurat laki-laki lain; perempuan melihat auratnya perempuan lain. Tidak boleh lelaki berada dalam satu pakaian dengan lelaki lain begitu juga perempuan tidak boleh berada pada satu baju dengan perempuan lain," (H.R. Muslim).
tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni JoPenulis: Beni JoEditor: Fitra Firdaus
Belanja produk fashion original hingga kecantikan dan terlengkap di ZALORA. Dapatkan diskon hingga penawaran harga murah khusus untukmu!
Pernahkah kamu minta izin untuk tidak dapat mengikuti pelajaran di sekolah? Ketika ZALORAns merasa sakit dan tidak dapat masuk sekolah, ZALORAns bisa membuat surat izin dan memberikannya pada gurumu. Sebaiknya, jangan memaksakan diri untuk masuk sekolah saat kamu merasa tidak enak badan dan tidak memungkinkan untuk mengikuti pelajaran dengan baik di sekolah.
Lalu, bagaimana sih menulis surat izin tidak masuk sekolah karena sakit yang baik dan benar? ZALORA sudah menyiapkan beberapa contoh penulisan surat izin sakit yang bisa ZALORAns ikuti berikut ini!
Baca juga : Rekomendasi Sepatu Sekolah SMP: Bergaya dan Nyaman
Menjalankan ibadah puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam. Namun ada beberapa golongan tertentu yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Golongan tersebut di antaranya:
Lantas bagaimana jika kondisi tengah sakit? Bagaimana hukum membatalkan puasa karena sakit? Apakah diperbolehkan untuk membayar fidiah? Berikut penjelasannya.
Mengutip dari NU Online, orang sakit merupakan salah satu yang diberi keringanan dalam berpuasa oleh Allah karena sebab tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka yang sedang dalam keadaan sakit diperbolehkan tidak berpuasa, apabila karena sakitnya lalu puasa akan memberi mudarat.
Selain itu orang yang sakit tapi berkeinginan puasa karena antusias namun bisa menyebabkan kematian, agama memberlakukan hukuman bagi dirinya dan bukan berdasarkan ibadah.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian
Infografis Hukum Menjalankan Ibadah Puasa
Syekh Nawawi Banten menjelaskan mengenai hukum membatalkan puasa karena sakit dalam kitab Kaasyifatus Sajaa:
اعلم أن للمريض ثلاثة أحوال فإن توهم ضررا يبيح له التيمم كره له الصوم وجاز له الفطر، فإن تحقق الضرر المذكور ولو بغلبة ظن وانتهى به العذر إلى الهلاك وذهاب منفعة عضو حرم عليه الصوم ووجب عليه الفطر، فإذا استمر صائما حتى مات مات عاصيا، فإن كان المرض خفيفا كصداع ووجع أذن وسن لم يجز الفطر، إلا أن يخاف الزيادة بالصوم
Bagi orang sakit, berlaku pada tiga kondisi yang berkaitan dengan boleh atau tidaknya menjalankan puasa.
Orang-orang golongan tertentu mendapat dispensasi untuk tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadan, sebagai gantinya mereka wajib membayar tebusan atau fidiah.
Hal ini merujuk pada kitab Fatawa al-Ramli yang berbunyi, "Imam al-Ramli menjawab bahwa fidiah adalah ibadah harta seperti zakat dan kafarat, maka niatkanlah mengeluarkan fidiah karena tidak berpuasa Ramadan."
Bagi orang sakit yang masih punya harapan sembuh, fidiah ini tidak wajib karena termasuk mampu untuk mengganti puasanya selain di bulan Ramadan.
Sementara untuk orang sakit dengan kondisi parah dan belum tentu sembuh, maka hukumnya wajib membayar fidiah.
Foto: Pixabay/ImageParty
Ilustrasi. Orang sakit parah dan belum tentu sembuh, maka hukumnya wajib membayar fidiah berupa makanan pokok.
Fidiah puasa disyaratkan berupa makanan pokok dengan memberi makan kepada satu orang miskin.
Untuk fidiah puasa orang sakit keras, lansia, ibu hamil dan menyusui, boleh dilakukan setelah subuh setiap hari puasa atau di luar bulan Ramadan.
Meskipun ada keringanan bagi suatu golongan dan hukum membatalkan puasa karena sakit atau kondisi lainnya, mereka tetap harus membayar fidiah sesuai dengan ketetapan Allah.
Puasa Ramadhan adalah salah satu dari rukun Islam, tidak dibolehkan bagi seorang muslim yang baligh, berakal, yang kena tanggung jawab syari’at meninggalkan puasa Ramadhan tanpa udzur (alasan yang dibenarkan), seperti bepergian, sakit dan lain sebagainya. Dan barang siapa yang meninggalkannya -meskipun hanya satu hari- tanpa udzur, maka dia telah melakukan salah satu dosa besar dan dirinya terancam oleh kemurkaan Allah dan siksa-Nya, dia wajib bertaubat dengan penuh kejujuran dan taubat nasuha, dia juga wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya, menurut pendapat para ulama, bahkan sebagian dari mereka menyatakan sebagai hasil dari ijma’.
Baca jawaban soal nomor: 234125
Adapun orang yang dengan sengaja berbuka (tidak melaksanakan puasa) pada bulan Ramadhan, dan dianggap termasuk yang dibolehkan, maka dia telah kafir, dan harus diminta bertaubat, jika dia mau maka akan selamat, namun jika tidak maka konsekuensinya akan dibunuh. Dan barang siapa yang dengan terang-terangan tidak berpuasa, maka seorang imam akan menta’zirnya (hukuman sesuai dengan kebijakan hakim), dia pun diberi sanksi yang dianggap mampu mencegahnya agar tidak bisa kembali lagi melakukannya atau yang serupa dengannya.
Secara global, di antara pendapat para ulama adalah:
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:
“Jika seseorang tidak melaksanakan puasa Ramadhan karena menganggapnya halal, padahal dia tahu akan keharaman meninggalkan puasa, maka wajib dinunuh. Dan jika dia seorang yang fasik maka dia diberi sanksi karena tidak berpuasa tersebut sesuai dengan kebijakan seorang imam (pemimpin). Namun jika memang dia belum tahu, maka perlu diajari”. (Al Fatawa Al Kubro: 2/473)
Ibnu Hajar Al Haitsami –ramihahullah- berkata:
“Dosa besar yang ke 140 dan 141 adalah meninggalkan puasa satu hari dari bulan Ramadhan, atau merusak puasanya dengan jima’ atau lainnya, tanpa ada udzur seperti karena sakit, bepergian atau semacamnya”. (Az Zawajir: 1/323)
Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ berkata:
“Seorang mukallaf jika merusak puasanya di bulan Ramadhan maka termasuk dosa besar, jika tanpa udzur yang syar’I”. (Fatawa Lajnah Daimah: 10/357)
Syeikh Ibnu Baaz berkata:
“Barang siapa yang meninggalkan puasa satu hari pada bulan Ramadhan tanpa udzur yang syar’i, maka dia telah melakukan kemungkaran yang besar, dan barang siapa yang bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Maka dia wajib bertaubat kepada Allah dengan penuh kejujuran dan menyesali masa lalunya, dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, dan banyak mengucapkan istigfar, dan segera mengqadha’ hari yang ditinggalkannya”.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya tentang orang yang membatalkan puasa pada siang hari di bulan Ramadhan tanpa ada udzur ?
“Membatalkan puasa di bulan Ramadhan pada siang hari tanpa ada alasan yang dibenarkan termasuk dosa besar, dengan demikian maka orang tersebut dianggap fasik, dan diwajibkan baginya untuk bertaubat kepada Allah dan mengganti sejumlah hari yang ditinggalkannya”. (Majmu’ Fatawa dan Rasa’il Ibnu Utsaimin: 19/89)
Imam An Nasa’i telah meriwayatkan dalam Al Kubro (3273) dari Abu Umamah berkata:
“Saya telah mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِي رَجُلَانِ فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ ) وَسَاقَ الْحَدِيثَ، وَفِيهِ قَالَ: ( ثُمَّ انْطَلَقَا بِي فَإِذَا قَوْمٌ مُعَلَّقُونَ بِعَرَاقِيبِهِمْ ، مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ ) .
“Pada saat kami tidur, ada dua orang laki-laki yang menghampiriku seraya membopong saya”, lalu beliau melanjutkan ucapannya yang di antaranya: “Kemudian mereka berdua membawaku, kemudian terlihat ada suatu kaum yang sedang digantung di tunggangan mereka, pipi bagian bawahnya robek dan mengalirkan darah, saya berkata: “Siapa mereka ?”, dia berkata: “Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum puasanya sempurna”. (Dishahihkan oleh Albani Ash Shahihah: 3951 kemudian dia berkata setelahnya:
“Ini adalah balasan orang yang berpuasa kemudian ia membatalkannya dengan sengaja sebelum masuk waktu berbuka, maka bagaimanakah keadaan orang tidak puasa sama sekali ?! . Semoga Allah senantiasa memberikan keselamatan di dunia dan akherat.
Untuk penjelasan lebih lanjut silahkan baca nomor: 38747
Sebentar lagi, umat muslim akan menyambut bulan suci Ramadan. Bulan Ramadan menjadi bulan yang selalu dinantikan oleh mayoritas umat muslim. Bulan ini menjadi momen terbaik untuk menorehkan banyak kebaikan dan memupuk pahala.
Puasa Ramadan hukumnya memang wajib untuk umat muslim karena terkandung juga di rukun Islam ketiga. Lantas, bagaimana jika meninggalkan puasa secara sengaja? Apakah akan mendapatkan ganjaran dosa yang besar? Simak penjelasannya di bawah ini!
Tas Neosack Ransel
Kegiatan di sekolah semakin padat. Selain membawa buku pelajaran, tentunya ZALORAns perlu membawa berbagai keperluan lain seperti perlengkapan ekskul dan olahraga. Yuk pilih koleksi tas dari Neosack yang satu ini! Dengan desain yang sesuai kebutuhan hari-harimu di sekolah!
Terdiri atas 1 kompartemen utama dengan resleting, 1 tempat laptop 15 inch, 2 saku dalam untuk smartphone atau charger. Selain itu, juga ada 1 kantong depan dengan resleting, 1 saku kiri untuk botol minum, dan 1 rain cover. Kebutuhan sekolahmu akan dapat dengan mudah dibawa dengan praktis!